PBNU: Pelaku Korupsi dan Bandar Narkoba Layak Dihukum Mati

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pelaku korupsi serta bandar narkoba yang sangat merusak perekonomian negara haruslah diberi ganjaran yang tegas. Bila perlu hukuman mati layak bagi mereka.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang menganggap pelaku korusi dan Bandar narkoba bukan saja merusak perekonomian negara, tap juga sangat mengganggu tatanan sosial masyarakat.

"Bandar narkoba, koruptor yang menggangu ekonomi negara, pantas dihukum mati," kata Said Aqil di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Dalam korupsi, menurut Said Aqil, ada dua jenisnya yaitu merugikan dan membangkitkan negara. Bila ada kasus korupsi senilai Rp 1 miliar - Rp 2 miliar, itu dinilai masuk kategori merugikan. Namun, jika sudah sampai triliunan rupiah maka masuk pembangkrutan negara. 

"Kalau sampai Rp 1 triliun itu membangkrutkan negara. Itu harus mati itu hukumannya. Hukum mati itu kalau sampai mempengaruhi sektor ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Said Aqil pun mengapresiasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Polri yang menangkap terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono di Tiongkok. Said Aqil pun meminta hukuman tegas bagi buronan sejak 2003 itu. (mk)